AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahan di daerah itu mendekati liburan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
“Pemerintah berlakukan pengawasan ketat terhadap disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan nonPNS karena mendekati libur lebaran berpotensi tidak masuk kerja lebih awal dan memperpanjang waktu libur dengan berbagai alasan,” jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan, di Penajam, Senin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, mengimbau PNS dan nonPNS tidak menambah libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini (2015) yang telah ditetapkan selama enam hari, mulai 16 hingga 21 Juli 2015.
“Para PNS dan nonPNS sudah diingatkan agar tidak menambah hari libur, ikuti ketentuan waktu libur yang telah ditetapkan karena waktu libur itu sudah cukup panjang,” kata Ady irawan.
“Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan kembali masuk kerja seperti biasa pada hari Rabu (22/7), jadi diharapkan para pegawai tetap disiplin,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Ady Irawan, akan memberikan sanksi tegas kepada PNS dan nonPNS yang sudah tidak masuk kerja sebelum waktu dan memperpanjang waktu libur, karena waktu libur lebaran sudah ditentukan.
“Pegawai yang tidak masuk pada hari pertama usai libur lebaran akan diberikan sanksi disiplin, karena tidak menaati peraturan waktu libur yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain itu, tambahnya, PNS juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri keluar daerah Kalimantan Timur (Kaltim), karena penggunaan kendaraan dinas ke luar daerah Kaltim tersebut harus mendapatkan izin dari kepala daerah. (bp/*esa).