Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pendataan penerima beras untuk keluarga tidak mampu (gakin) yang selama ini merupakan kewenangan Badan Pusat Statustik harus, kata legislator dari Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, segera dilimpahkan kepada pemerintah daerah setempat.
“Kami masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pelimpahan kewenangan pendataan keluarga miskin di daerah dari BPS kepada pemerintah setempat sehingga dapat dilakukan validasi data yang lebih akurat,” kata Anwar Sanuisi, di Penajam. Senin.
Kebijakan pemerintah pusat terkait pelimpahan kewenangan pendataan keluarga tidak mampu tersebut, menurut dia, merupakan kebijakan yang tepat karena terkait data keluarga tidak mampu penerima batnuan langsung tunai (BLT) dan beras untuk keluarga tidak mampu atau raskin di Penajam Paser Utara banyak perubahan.
“Pelimpahan kewewnangan pendataan itu ditunggu-tunggu masyarakat, karena terkait data keluarga tidak mampu penerima BLT dan raskin banyak terjadi perubahan di daerah ini,” ujar Anwar Sanusi.
“Kami setuju adanya pelimpahan kewenangan pendataan itu, jadi kegaiatan pendataan bisa masuk dalam lembaga pemerintah daerah,” katanya.
Pendataan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, lanjut Anwar Sanusi, perbaikan, evaluasi dan verifikasi data keluarga tidak mampu tersebut jelas dan akurat karena melibatkan RT serta pengambilan keputusan dilakukan langsung oleh pemerintah setempat.
“Perlu ada perbaikan pelayanan dengan melimpahkan kewenangan BPS ke daerah. Jadi pemerintah daerah bisa melakukan pengecekan data sendiri sehingga perbaikan data dapat dilakukan secara cepat,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Anwar Sanusi yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Penajam Paser Utara itu mengharapkan, pelimpahan kewenangan tersebut dapat segera dilaksanakan, karena jika ada perubahan angka keluarga tidak mampu di daerah, maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubagan karena harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat terlebih dahulu yang membutuhkan waktu lama.
“Data sensus pertanian, data penerima bantuan langsung tunai, data keluarga tidak mampu dan data pemerima raskin itu ada di BPS, kalau terjadi perubahan jumlah penerima bantuan proses meruubahnya lama karena harus menunggu keputusan pusat,” katanya. (adv/bp/*esa)