Legislator : Ada Proyek di Penajam Sudah Berjalan Tanpa SPK

Bagus Purwa

 

 

Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jamaluddin (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jamaluddin (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Legislator dari Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jamluddin menduga ada beberapa proyek pembangunan di daerah itu yang sudah dilaksanakan, namun kontaktor pelaksana belum mendapatkan surat perintah kerja (SPK).

“Dari pantuan, kami temukan indikasi beberapa proyek di lapangan baik yang melalui proses lelang maupum PL (penunjukan langsung) yang sudah berjalan, tapi kontrak kerja belum dilaksanakan. Jadi kegiatan dilaksanakan tanpa SPK,” jelas Jamaluddin, di Penajam, Selasa.

“Padahal SPK itu digunakan sebagai acuan besaran pelaksanaan kegaiatan proyek yang dikerjaakan tersebut, hal itu pelanggaran karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.” katanya.

Seharusnya semua kegiatan pembangunan atau pengadaan barang dan jasa baik yang nelalui proses lelang maupun PL, lanjut Jamluddin, bisa dilaksanakan setelah ada ikatan kontrak kerja serta kontraktor pelaksana telah mendapatkan SPK.

“Ada kegiatan PL disalah satu dinas, seperti pembangunan pagar, pengerjaan “paving block” yang sedang dalam pengerjaan tapi belum ada kontrak kerja dan tidak ada SPK, itu menyalahi aturan,” jelasnya.

Selain menduga ada beberapa kegiatan pembangunan dilaksanakan tanpa ada SPK, kata dia, juga menemukan indikasi kencederungan pememang proyek didominasi beberapa kontraktor saja, Bahkan ada kontraktor yang memenangkan atau mendapatkan lebih dari satu paket proyek.

“Memang lelalng itu terbuka, tapi dari isu yang berkembang ada keterlibatan instansi di pemerintahan yang mengarahkan agar kontraktor tertntu yang memenangkan atau mendapatkan paket proyek itu,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Jamaluddin juga menegaskan, kontraktor harus wajib memasang papan keterangan kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan di lokasi proyek , karena papan itu memberikan penjelasan kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Tidak mememasang papan keterangan proyek di lokasi itu pelanggaran, dan saya perhatikan banyak di lokasi proyek yang tidak terpasang papan keterangannya,” ujarnya.

Jamaluddin yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara itu mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara , khususnya Inspektorat proaktif melakukan meninjau dan mengawasi mulai dari proses lelamg sampai pengerjaan paket pryek di lapangan. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.