PK2D Penajam : Tidak Tepat “Water Front City” Dijadikan Prioritas

Bagus Purwa


Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) Penajam Paser Utara (Suherman - Hello Borneo)

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) Penajam Paser Utara (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hendri Sutrisno menilai tidak tepat proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir dijadikan prioritas utama pembangunan di daerah itu.

“Pembangunan “Water Front City” itu bagus, namun bukan untuk jangka pendek tapi untuk pembangunan jangka panjang, mungkin 30 tahun ke depan baru bisa dilaksanakan pembangunannya,” kata Hendri Sutrisno, di Penajam, Kamis.

Pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, seharusnya sesuai dengan Visi dan Misi untuk mensejahterakan masyarakat, program pembangunan yang akan dilaksanakan tersebut langsung menyetuh masyarakat.

“Pelaksanaan pembangunan pemerintah daerah jangan menggunakan konsep “tiba masa tiba akal” artinya berkeinginan membangun langsung dilaksanakan, sehingga program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat akan terlupakan,” jelas Hendri Sutrisno.

“Jadi program-program pembangunan yang akan dilaksanakan itu adalah pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas, bukan kebutuhan pembangunan yang sifatnya jangka panjang ,” ujarnya.

Apalagi rencana pembangunan “Water Front City”, kata dia, menjadi sorotan DPRD Penajam Paser Utara. Dimana anggota tim Badan Angaran (Banggar) DPRD Penajam Paser Utara, menyatakan proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut tidak tercantum tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara rancangan APBD 2015.

Selain itu anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, juga menyatakan rencana pembangunan “Water Front City” belum masuk ke dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ada pertanyaan dari dua pernyataan itu, ada apa dibalik rencana pembangunan “Water Front City” itu, kalau saya mensinyalir ada kepentingan politis di dalam proyek pembangunan “Water Front City”,” kata Hendri Sutrisno.

Rencana pembangunan “Water Front City” tersebut, tambahnya, bisa saja dimasukkan ke dalam Perda RPJPD dan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara, namun perubahan terhadap RPJPD dan RPJMD untuk memasukkan proyek “Water Front City” membutuhkan waktu yang panjang. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.