Ajang Araya
Tana Paser, helloborneo.com – Baru saja beberapa pekan yang lalu, Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menangkap komplotan curanmor cilik. Sabtu (8/8), tim Reskrim Polres Paser berhasil kembali mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan anak di bawah umur.
Tak tangung-tanggung komplotan curanmor cilik tersebut berhasil mengaruk 6 sepeda motor di tempat yang berbeda, pelaku Ar (17) yang menjadi dalang dari aksi pencurian tersebut dan dibantu Li (17), Yd (16), Rk (15) dan adik kandung dari Ar, Mr (15) yang turut berpartisipasi.
Dari pengakuan Ar kepada helloborneo.com, pihaknya tak pernah menjual motor yang mereka ambil. Melainkan motor yang mereka curi tersebut hanya digunakan untuk memenuhi hobbynya sebagai anak motor (Amor) dan teman-temannya yang suka balapan liar.
“Kami ngambil motor itu hanya untuk kami pakai saja, dan kami gunakan untuk balapan,” ujar Ar.
Dan selama ini motor-motor yang berhasil mereka dapatkan dikumpulkan di rumah Ar, untuk dimodifikasi menjadi motor balap.
“Kalau orang tua saya tanya, saya bilang itu motor milik teman saya. Sudah gitu saja,” terang Ar.
Kapolres Paser, AKBP Anggie Yulianto Putro yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap aksi pencurian tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian menindak lanjuti Sabtu dini hari pihaknya langsung bergerak ke rumah Ar.
Dan dari rumah Ar pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantarannya, Motor Jupiter Mx hitam, Jupiter Z Biru dan Beat Hitam yang diambil Ar dan Li di Kawasan Senaken dan Perum BTN Jone.
Kemudian Scoopy merah yang diambil Ar dan Yd di kawasan Jalan Cokro. Lalu dua sepeda motor Jupiter MX Hitam yang diambil Rk dan Mr di Kawasan Perum BTN Jone dan Tepian Kandilo Bahari.
“Tim reskrim baru saja mengamankan 5 tersangka curanmor yang semuanya masih dibawah umur. Dari barang bukti yang kami dapatkan di TKP ada 6 sepeda motor yang kami amankan,” tuturnya.
Dan atas perbuatan kriminalitas yang dilakukan Ar dan kawan-kawan, mereka harus bertanggungjawab dengan ganjaran Pasal 363 KUHP atas aksi curanmor yang mereka lakukan Jo Pasal 555 KUHP terkait keikutsertaan. Saat ini pihak Polres Paser masih berupaya melakukan penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan, untuk menemukan beberapa TKP lainnya yang diduga masih belum diakui oleh tersangka Ar dan kawan-kawan,” tutup Anggie. (log)