Pemkab Penajam Keluarkan SK Paksaan Terkait Limbah

AH Ari B

 

 

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengeluarkan SK (surat keputusan) Paksaan melarang kepada perusahaan tambang yang berada di wilayah hulu sungai Lawe-lawe tidak membuang limbah cair ke sungai.

Kapala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Himawan, di Penajam, Jumat mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan SK Paksaan larangan pembuangan limbah ke sungai, khususnya di sungai Lawe-lawe karena terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan di sumber air baku Perusahaan Air Minum Daera (PDAM) setempat.

“Kami menyikapi secara tegas dengan mengeluarkan SK Paksaan larangan terhadap aktivitas pembuangan limbah oleh perusahaan di sekitar sungai Lawe-lawe, karena selain terbukti menyebabkan pencemaran juga membuat rugi PDAM dan masayarakat,” jelasnya.

“Aktivitas pembuangan limbah sejumlah perusahaan ke anak sungai Lawe-lawe terbukti mengakibatkan kadar air baku PDAM menurun di bawah standar,” ungkap Himawan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, kata dia, tingkat keasaman atau pH air dari pembuangan limbah cair perusahaan hanya 4,6, sementara normalnya kadar keasaman air bersih antara 6 hingga 9. Karena itu Badan Lingkungan Hidup merekomendasikan SK Paksaan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan tambang di wilayah sungai Lawe-lawe.

Sebelumya, Wakil Bupati Penajam Paser Utara, meminta Badan Lingkungan Hidup segera menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe yang merupakan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

“Pencemaran itu berdampak negatif bagi masyarakat dan membuat rugi PDAM, karena dengan terjadinya pencemaran itu biaya pengelolaan air bersih PDAM meningkat 300 persen dari sebelumnya,” ungkapnya.

Mustaqim juga meminta Badan Lingkungan Hidup memeriksa pengelolaan limbah cair dimasing-masing perusahaan, karena disinyalir sejumlah perusahaan di wilayah hulu sungai Lawe-lawe tersebut belum memiliki perijinan terkait upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses