Penajam Hemat Rp25 Miliar Manajemen Pengelolaan SMA Diambil Provinsi

Bagus Purwa

 

Anggota Komisi II DPED Penajam Paser Utara, Hamdam (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Anggota Komisi II DPED Penajam Paser Utara, Hamdam (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kewenangan manajemen pengelolaan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah diserahkan ke pemerintah provinsi, kata legislator dari Komisi II DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam, dapat menghemat anggaran daerah sekitar Rp25 miliar.

“Dengan peralihan kewenangan manajemen pengelolaan ke pemerintah provinsi itu, perhitungan Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahranga (Disdikpora) bisa menghemat APBD mencapai sekitar Rp25 miliar,” ungkap Hamdam, di Penajam, Jumat.

kewenangan manajemen pengelolaan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah diserahkan ke pemerintah provinsi tersebut, menurutnya, dapat meringan kan baban anggaran daerah, seperti gaji para tenaga pendidik tingkat menengah tidak lagi menjadi tanggungan daerah.

Hamdam mengharapkan, peraturan pemerintah (PP) pengalihan kewenangan manajemen pengelolaan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah ke pemerintah provisnsi tersebut, nantinya hanya terkait sistem pengelolaan yang terkait peningkatan mutu pendidikan, sedangkan infrastruktur ditangani pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk infrastruktur sekola pemerintah provisnsi bisa memberikan bantuan dalam bentuk bantuan keuangan (Bankeu) kepada pemerintah kabupaten/kota ,” ujarnya.

“Pemerintah provinsi juga akan kereptan jika menangani semua manajemen pengelolaan sekolah tingkat menengah atas itu,” kata Hamdam.

Gedung dan lahan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah, lanjut dia, dapat dihibahkan ke pemerintah provinsi dan menjadi aset dan kewenangan provinsi, namun mekanisme hibah gedung sekolah terpadu masih belum diketahui.

“Saat peralihan pemerintah kabupaten/kota akan menghibahkan aset daerah berupa gedung dan lahan sekolah, karena pembangunannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” jelas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Kewenangan manajemen pengelolaan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah diserahkan ke pemerintah provinsi tersebut, tambah Hamdam, merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga pasti akan dilaksanakan. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.