Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Setelah melalui proses penjaringan panjang. Selasa (25/8) besok pasangan calon akan mengikuti sidang pleno terbuka, yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Untuk selanjutnya akan dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon untuk di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusdar Indrawan mengatakan, kedua pasangan yang dinyatakan lulus hasil verifikasi persyaratan. Besok akan mengikuti sidang pleno terbuka yang dihadiri 200 orang, untuk melakukan pengundian nomor urut.
“Besok di Gedung Awa Mangkuruku. Kami akan mengelar sidang pleno terbuka, untuk pengundian nomor urut pasangan calon yang lolos hasil verifikasi,” terang Eka.
Lanjut Eka, dalam sidang pleno terbuka nantinya, pihaknya memperbolehkan setiap pasangan calon untuk membawa pendukungnya. Namun dalam sidang nanti hanya 50 orang maksimal yang diperbolehkan untuk mengikuti proses sidang pleno di dalam ruangan.
“Pasangan boleh membawa tim pendukungnya. Namun memang untuk ikut dalam pleno hanya 50 orang maksimal, dan sisanya kalau mau mengikuti hanya diperbolehkan di luar ruangan,” ucapnya. (rol)