Jaminan Proyek Ditagih, Pemda Paser Digugat Kontraktor

Rapal JKN

POLEMIK. Selain masih jadi pemeriksaan Polda Kaltim, Bandara Paser juga digugat kontraktornya. (Rapal JKN - Hello Borneo)

POLEMIK. Selain masih jadi pemeriksaan Polda Kaltim, Bandara Paser juga digugat kontraktornya. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Belum selesai kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Paser, yang merugikan daerah hingga Rp42 Miliar. Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menghadapi permasalahan hukum, lantaran PT Lampiri, menolak mengembalikan uang  Pemkab sebesar 5 persen, PT Lampiri justru melaporkan balik secara Perdata Pemkab Paser.

Usai pemutusan kontrak  antara PT Lampiri dan Pemkab Paser. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab meminta jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen (Rp16,9 Miliar) yang sempat disepakati pada awal pembangunan bandara.

Penyebab putusnya kontrak yang terjadi antara Pemkab dan PT Lampiri, lantaran dari Pihak PT Lampiri tidak memperlihatkan kemajuan dalam pembangunan sisi udara yang telah disepakati dalam kontrak Multiyears. Padahal Dishub sendiri sudah beberapa kali meminta laporan kepada pihak PT Lampiri.

“Saat ini pihak PT Lampiri melakukan gugatan Perdata kepada Pemkab Paser, terkait tuntutan uang jaminan pelaksanaan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Paser, Hemdrawan Putra.

Terkait gugatan tersebut, pihak PT Lampiri sudah memasukan laporan. Untuk menunjukan keseriusan atas tuntutan yang dilemparkan Pemkab.

“Kami tidak khawatir siapa pun lawyer yang digandeng PT lampiri. Yang pasti uang daerah yang seharusnya kembali harus diperjuangan, termaksud selisih uang kasus dugaan korupsi sebesar Rp42 Miliar,” terang Hendra.

Lanjut Hendra, bila dihitung-hitung lebih dari Rp60 miliar daerah dirugikan. Padahal kalau dana sebesar itu dibangun untuk infrastruktur daerah, bisa banyak membantu.

“Saat ini yang terpenting, uang tuntutan jaminan pelaksanaan bisa dikembalikan karena itu merupakan hak masyarakat Paser,” ungkapnya.

“Bahkan dari Dishub sendiri sudah meminta dana bantuan hukum di APBD-Perubahan. Kami mendukung yang semestinya menjadi hak Paser bisa dikembalikan,” paparnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Adi Maulana yang sempat ditemui menuturkan, agar persoalan yang saat ini terjadi dalam pembangunan bandara Paser bisa segera rampung, karena mereka berharap di 2016 pembangunan sudah bisa kembali dilaksanakan.

“Kami sementara ini hanya berharap semoga semua persoalan bisa selesai, agar pembangunan bandara bisa dilanjutkan. Karena ini untuk Kabupaten Paser juga,” tutupnya. (rol/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses