Mutasi Pegawai di Penajam Diduga Cacat Hukum

AH Ari B

 

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah (AH Ari B - Hello Borneo)

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Fadliansyah menduga pelaksanaan mutasi pegawai eselon II, III dan IV yang dilakukan pemerintah setempat cacat hukun atau menyalahi peraturan karena disinyalir salah seorang pegawai diturunkan jabatan eselonnya tanpa dilengkapi keterangan yang jelas.

“Kami berencana akan mencari kebenarannya, mengapa ada pegawai yang diturunkan jabatan eselonnya tanpa alasan yang jelas pada mutasi yang dilaksanakan pemerintah daerah pada 10 September 2015, sehingga diduga rotasi pejabat itu tidak procedural,” ungkap Fadliansyah di Penajam, Senin.

Pelaksanaan mutasi pegawai eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, menurutnya, terindikasi cacat hukum atau menyalahi peraturan tentang kepegawaian, karena seorang pegawai jabatan eselonnya diturunkan tanpa ada keterangan.

Fadliansyah mengatakan, dari informasi yang didapat pegawai yang diturunkan jabatan eselonnya tersebut awalnya menjabat sebagai kepala bidang atau jabatan eselon II, kemudian dirotasi ke jabatan eselon IV sebagai kepala seksi.

“Pengangkatan atau penurunan eselon pegawai memang kewenangan pejabat pembina kepegawaian, tapi kalau ada pegawai yang melanggar harus dilengkapi LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari Inspektorat,” tegasnya.

Penurunan jabatan eselon pegawai tanpa dilengkapi keptearangan yang jekas tersebut, kata Fadliansyah, menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kepagawaian, jadi harus ditelusuri kebenarannya.

“Kami juga mau mengetahui ada tidaknya LHP, untuk mengetahui pelanggran yang dilakukan sampai pegawai bersangkutan diturunkan jabatan eselonnya,” kata Fadliansyah.

Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, tambahnya, akan mengundang Pelaksana tugas Sekretaris Kabuoaten, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk mengetahui duduk permasalahan penurunan jabatan eselon pegawai yang bersangkutan.

Selain itu Fadliansyah juga menganggap mutasi pegawai eselon II, III dan IV tersebut tidak dilakukan secara profesional atau sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai kompetensi pegawai bersangkutan melainkan dilakukan secara semena-mena.

“Saya sebut Bapejakat itu Badan Pertimbangan “jaauh dan dekat” bukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.