Paser Berguru ke Kalsel, Untuk Rebut Pulau Bala Balagan

Rapal JKN

Hamransyah: Tindak Lanjut Dari Keinginan Gubenur Kaltim

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah

Tana Paser, helloborneo.com – Dalam upaya memperjuangkan pulau Bala Balagan untuk masuk menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur, Komisi 1 DPRD Paser belum lama ini (10/9) melakukan study banding atau konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Karena dalam kasus yang hampir sama, Pemprov Kalsel berhasil memperjuangkan pulau Lari larian yang tadinya diklaim oleh Pemprov Sulawesi Barat menjadi bagian dari Kalsel.

Asisten I Sekretariat Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Suhardjo MSi dalam kesempatan tersebut memaparkan dalam memperjuangkan pulau lari larian kami melalui perjuangan yang sangat panjang, sebelumnya melakukan gugatan tata usaha Negara kemudian mengajukan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta terdaftar perkara nomor 225/G/ 2011/PTUN-JKT tanggal 27 Desember 2011 kemudian ditolak selanjutnya Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung RI telah didaftarkan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dengan Register perkara Nomor 01P/HUM/Th.2012 tanggal 2 Januari 2012 .

“Namun kami terus berjuang, akhirnya Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil, oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 01P/HUM/2012 tanggal 02 Mei 2012 memutuskan Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon. Dan akhirnya dapat ditetapkan bahwa pulau lari larian menjadi wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan selatan,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Hamransyah mewakili anggota Komisi 1 mengungkapkan pihaknya ingin mengadopsi mekanisme Pemrov Kalsel dalam memperoleh kembali pulau lari larian. Karena jika dilihat dari sejarah awalnya pulau lari larian disebut pulau lerek lerekan. Dan study banding ini dilakukan dengan harapan ada pencerahan terkait upaya Paser untuk mendapatkan kembali pulau Bala balagan.

“Dengan informasi yang kami dapat ini, kemungkinan besar kami akan menempuh jalur yudisial review ke Mahkamah Konstitusi karena menyangkut undang undang 26 tahun 2014 yang masih belum jelas ke absahannya,”ujar Hamran.

Ditambahkan Hamransyah, memperjuangkan pulau Bala balagan ini merupakan tindak lanjut dari keinginan Gubenur Kalimantan Timur Awang Faroek dan seluruh masyarakat Kalimantan timur yang ingin pulau Bala Balagan menjadi bagian dari Paser, Kalimantan Timur. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.