Harga Sawit Anjlok, Petani Mengeluh ke DPRD Paser

Rapal JKN

Perusahaan Tak Mau Taati Pergub

Harga sawit turun, petani mengadu ke dewan. (Rapal JKN - Hello Borneo)

Harga sawit turun, petani mengadu ke dewan. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Ditengah merosotnya harga tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Paser, membuat gejolak di kalangan para petani sawit. Pasalnya meski telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2010 terkait standarisasi harga TBS sawit, namun masih banyak perusahaan yang melakukan pembelian di bawah harga standar.

Kamis (17/9), puluhan petani sawit yang tergabung dalam asosiasi petani kelapa sawit berbondong-bodong datang ke kantor DPRD Paser, untuk mengeluhkan anjloknya harga TBS sawit.

Matondang salah satu anggota dari asosiasi yang hadir mengatakan, kalau perusahaan sawit yang ada di Paser ini telah melecehkan gubernur dengan tak mau mentaati Pergub yang berlaku. Pasalnya masih banyak perusahaan yang membeli sawit di bawah harga yang telah di standarisasi.

Oleh sebab itu pihaknya meminta pada anggota legislator untuk mempertegas terkait permaslahan standar harga TBS sawit. “Seperti apa, kalau perusahaan tidak mau mengikuti aturan yang telah ditentukan. Ini namanya melecehkan pemerintah,” terang Matondang.

“Dan kami rasa ini perlu adanya aturan yang mengikat, agar perusahaan tidak nakal. Semacam sangsi juga harus ada di atur pemerintah daerah,” lanjutnya.

Sedangkan salah satu pihak perusahaan swasta yang hadir, Samuel, mengakui kalau pihaknya masih membeli di bawah harga standar dengan kisaran harga Rp965 di kawasan Kuaro dan Rp1060 di kawasan Petangis. Namun pembelian yang pihaknya lakukan di bawah standar, lantaran kualitas dari sawit petani di Paser mengalami penurunan hanya berkisar 17-18.

“Kami memang masih memberi harga di bawah standar, karena harus diakui kualitas sawitnya tidak sesuai,” ungkapnya.

Sekretaris komisi I DPRD Paser Ahmad Rafi’i yang dikonfirmasi mengatakan, terkait aspirasi yang diinginkan para petani akan pihaknya lakukan kajian khusus. Terutama terkait pembentukan Perda Inisiatif, untuk tindak lanjut di daerah atas Pergub.

“Untuk Perda inisiatif akan kami kaji secara khusus, nantinya. Dan untuk terkait ketidak stabilan harga TBS sawit. Kami akan melakukan penekanan perizinannya,” tutupnya. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.