AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Polisi menetapkan Arik Mujianto (30) sopir truk KT 8397 LW menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan empat orang di Kilometer 12, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Kami tetapkan pengemudi truk bermuatan semen sebagai tersangka karena lalai saat mengemudi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal serta tiga lainnya terluka,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Seto Handoko, Jumat.
Menurutnya dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada kelalaian dari dari sopir truk sehingga truk KT 8397 LW yang bermuatan semen tersebut oleng dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan didepanya.
“Arik Mujiyanto (pengemudi truk) kurang berhati-hati dalam mengendara, dan dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 77 KUHP” kata Seto Handoko.
Selain mengamankan mobil Light Truck Izusu KT 8397 LW, tambahnya, mobil “pickup” Daihatsu Gran Max KT 8580 LY dan sepeda motor Yamaha Jupter MX KT 3374 VH serta sepeda motor Honda Beat KT 3358 VH juga diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas pada Kamis (17/9) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Kilometer 12, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam. Kecelakaan terjadi saat sebuah truk semen melaju cukup kencang dan menabrak dua sepeda motor serta sebuah mobil “pickup”
Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang menjadi korban, dua di antaranya masih anak-anak. Tiga korban meninggal di tempat, yakni Istriyanti (46), Suparni (33) dan Rezki Rama Aditya (7) serta Mutiah Nurul Hikam (5) yang sebelumnya mengalami koma dan meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara.
Sementara dua korban kecelakaan lainnya, Abdul Kodim (31) Penajam mengalami patah tulang bahu sebelah kanan dan Rizki Fauzan Muhammad (18) mengalami luka ringan. (bp/*esa)