Puluhan Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan Terjadi di Penajam

AH Ari B

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 40 kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga September 2015 ini yang diakibatkan aktivitas pembukaan ladang atau kebun dengan cara dibakar yang dilakukan masyarakat didaerah itu.

Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Yahya, saat dihubungi di Penajam, mengatakan, akibat aktivitas pembukan lahan oleh masyarakat dengan cara dibakar tanpa diawasi, telah terjadi 40 kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Hingga September 2015 ini, kami mencatat telah terjadi 40 kasus kebakaran lahan dan hutan akibat aktivitas masyarakat membuka ladang atau kebun dengna cara dibakar,” ungkapnya.

“Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang semakin luas itu, saat ini di wilayah Penajam Paser Utara sedang dalam kondisi siaga,” jelas Yahya.

Aktivitas pembukaan kebun atau ladang dengan cara dibakar yang dilakukan masyarakat, menurutnya, menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dimana dari 40 kasus kebakaran lahan dan hutan tersebut, 32 diantaranya terjadi karena pembukaan lahan untuk dijadikan ladang atau kebun oleh masyarakat.

“Kami mendata 32 kebakaran hutan dan lahan yang terjadi karena masyarakat membakar lahan atau hutan untuk dijadikan ladang atau kebun, dan selebihnya karena faktor cuaca panas,” kata Yahya.

Kasus kebakaran lahan dan hutan di wilayah Penajam Paser Utara, lanjutnya, terbanyak terjadi di Kecamatan Penajam, mulai Januari sampai September 2015 ini telah terjadi 16 kasus kabakaran hutan dan lahan terjadi di Kecamatan Penajam.

Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Yahya, terkendala air sungai yang mulai mengering, sehingga tim pemadam harus membeli air dimasyarakat dengan harga Rp50 ribu per tangki.

Selain ittambahnya, anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional mobil pemadam kebakaran juga tidak memenuhi kebutuhan operasional sehingga untuk sementara BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan peminjaman dari pihak ketiga. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.