AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengganti lahan Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka untuk menyelesaikan konflik tapal batas kepemilikan tanah antara warga Perumahan Korpri dan Perusda.
Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, di Penajam, Kamis, menegaskan, pemerintah daerah akan segera menyelesaikan permasalahan tapal batas kepemilikan tanah tersebut dengan cara mengganti lahan Perusda yang terkena proyek pemerintah daerah itu.
Aksi pembongkaran tapal batas kepemilikan tanah milik Perusda yang dilakukan warga Perumahan Korpri itu, menurut bupati, karena kurang adanya sosialisasi di lapangan, sehingga terjadi kesalahpahaman dengan pemasangan tapal batas kepemilikan tanah tersebut.
“Kurangnya sosialisasi terkait pemasangan tapal batas kepemilikan tanah milik Perusda itu mengakibatkan masyarakat salah paham dengan maksud pemasangan tapal batas kepemilikan tanah itu,” kata Yusran Aspar.
Pemasangan tapal batas kepemilikan tanah tersbut kata bupati, untuk mengetahui luasan lahan Perusda Benuo Taka yang dibangun Perumahan Korpri, dan pemerintah daerah akan mengganti luasan lahan milik Perusda dengan cara mengganti rugi atau tukar guling.
“Terjadinya polemik terkait tapal batas kepemilikan tanah itu hanya kesalahan administrasi, dimana setelah dibebaskan tim pembebasan lahan 2013 lalu, lahan pemerintah daerah dengan Peruda belum dipilah,” ungkap Yusran Aspar.
Bupati menginstruksikan kepada Asisten I untuk segera menyelesaikan polemik tapal batas kepemilikan tanah antara warga Perumahan Korpri dan Perusda tersebut, dengan cara memediasi pertemuan antara warga dengan Perusda Benuo Taka.
Sebelumnya, warga Perumahan Korpri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, membongkar puluhan patok tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka yang dipasang di tengah-tengah pemungkiman padat penduduk di areal perumahan tersebut.
Pemasangan tapal batas kepemilikan tanah Perusda Benuo Taka tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan warga setempat dan meminta kepala daerah turun langsung menyelesaikan persoalan status tanah di Perumahan Korpri tersebut. (bp/*log)