Polres Paser Menangkan Praperadilan

Rapal JKN

 

Tana Paser, helloborneo.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menangkan Polres Paser terkait Praperadilan warganya. Bahkan Ssasana sidang, yang tadinya tegang, berubah mencekam saat Ketua Hakim Agusty Hadi Widarto membacakan putusan penolakan Praperadilan yang dilakukan warga pada Polres Paser.

Dimana Polres Paser di praperadilankan warga Desa Langai, lantaran diduga melakukan penangkapan tak sesuai prosedur, 16 September lalu terhadap Tersangka Muin (55) terkait UU Darurat Sajam.

Saat Ketua Hakim meninggalkan ruang sidang, keluarga Muin merasa tidak terima. Lalu berteriak-teriak “Tangkap semua yang bawa parang ke kebun dan penjarakan semua nya”.

“Sudah pasti aparat yang menang, mulai sekarang jangan ada yang bawa parang ke kebun,” teriak salah satu keluarga Muin sambil menunjuk nunjuk aparat.

Beberapa menit kemudian, emosi keluarga Muin dapat diredam aparat dan pihak keluarga Muin lainnya. Sehingga luapan emosi tak terima dengan penolakan praperadilan tak berakhir ricuh. Meski sempat terjadi adu urat antar kedua belah pihak.

Kapolres Paser AKBP Christian Tory melalui, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pihaknya bersyukur dapat memenangkan praperadilan, dalam upaya menegakkan hukum. Dan untuk kasus Muin sendiri sudah sejak awal pihaknya menekankan, kalau memang untuk penangkapannya sudah sesuai prosedur yang ada.

Pasalnya Muin datang ke lokasi keributan setelah diinformasikan oleh temannya bahwa ada keributan, maka datang lah Muin ke lokasi membawa parang dan pisau. Bukan saat di kebun. “Kami bersyukur bisa memenangkan praperadilan ini,” ujar Aldi.

Dan terkait berkas Muin sendiri, Aldi mengutarakan, saat ini berkasnya segera rampung tinggal menunggu waktu untuk masuk persidangan. Dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara, sesuai UU Darurat no 12 tahun 1951.

“Mungkin sebentar lagi berkasnya rampung tinggal memasuki tahap dua,” terang Aldi. “Dan bila masuk kejaksaan nanti ada, ada tindakan perlawanan dari keluarga Muin yang mengarah kriminal. Kami akan tetap menjalankan sesuai SOP kami,” tutupnya.

Dan untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, terhitung sejak Senin lalu, Polres Paser mulai mengikuti proses Prapradilan yang dilakukan keluarga tersangka Muin (55) warga asal Desa Langai, Petangis. Dimana pihak keluarga menyangkal tuduhan pada Muin pada penetapannya menjadi tersangka, terkait UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam (Sajam) Pada saat 16 September lalu. Pihak keluarga menuding adanya skenario rekayasa dalam penangkapan Muin. (jkn/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.