Waduh Karena Lahan, Pemda Paser Utang Rp26 Miliar

Rapal JKN

 

Kepala PN Tana Grogot Agus Hamzah. (Rapal JKN - Hello Borneo)

Kepala PN Tana Grogot Agus Hamzah. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Berawal dari pembangunan gedung SMK 3 di atas lahan milik masyarakat di kilometer 5, tahun 2007 lalu, kini Pemerintah Daerah (Pemda) Paser harus bertanggung jawab atas utang sebesar Rp26,1 miliar.

Dari hasil putusan 2010 lalu, PN menuntut kepada Pemda agar segera melunasi pembayaran uang ganti rugi kepada pemilik lahan. Namun sampai surat teguran ketiga yang dikirim PN Tana Gerogot, pihak Pemda tidak memperlihatkan etika yang baik untuk menuntaskan kasus eksekusi lahan di SMK 3 Tanah Grogot.

“Kami melihat ini adanya politik pembiaran, padahal kami sudah 3 kali melayangkan surat teguran kepada Pemda Paser untuk segera menutaskan sengketa di lahan SMK 3,” papar Kepala PN Tana Gerogot Agus Hamzah atau yang lebih akrab dipanggil Arnold.

Lanjut Arnold, sebenarnya bila Pemda beralasan belum bisa melunasi, karena takut diperiksa KPK terkait pelunasan kasus di SMK 3. Tak perlu dikhawatirkan, karena sudah jelas Permenkeu No 140/PMK.02/2015 tentang perubahan atas permenkeu No 257/PMK.02/2014 tentang tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015 Pasal 5 ayat 3 huruf m yaitu pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi sebenarnya tak ada alasan, untuk tidak menuntaskan utang dalam eksekusi lahan SMK 3,” ujarnya.

“Selain itu dengan status yang masih belum jelas, maka utang yang dimiliki pemda bisa terus bertambah. Pasalnya dalam sebulan angkanya naik sekitar 100 juta lebih,” tutupnya. (jkn/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.