Panwaslu Paser : Tak Ada Pelanggaran Silaturahmi Bambang Susilo

Rapal JKN

 

SELAMAT. Ketua Panwaslu Zainal Abidin saat menunjukan berkas kesimpulan dan pleno dugaan kecurungan yang yang dianggap silahturahmi. (Rapal JKN - Hello Borneo)

SELAMAT. Ketua Panwaslu Zainal Abidin saat menunjukan berkas kesimpulan dan pleno dugaan kecurungan yang yang dianggap silahturahmi. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Setelah seminggu lamanya Panwaslu Kabupaten Paser melakukan penyelidikan kasus dugaan kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) bupati Paser Bambang Susilo, nomer urut 1. Akhirnya Selasa (12/10), Panwaslu menetapkan kalau dugaan kecurangan yang dilakukan Bambang bukan merupakan pelanggaran.

Dari hasil rapat tiga komisioner Panwaslu, unsur-unsur kecurangan yang dilaporkan tidak ada yang memenuhi kriteria pelanggaran. Namun Bambang tetap mendapatkan teguran. Pasalnya melakukan kampanye diluar jadwal yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

“Untuk terlapor (Bambang Susilo, Red) tidak dinyatakan pelanggaran, hanya saja kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan teguran. Pasalnya kampanye yang dilakukan di Long Ikis diluar jadwal KPU,” papar ketua Panwaslu Kabupaten Paser, Zainal Abidin.

Lanjut Zainal, terkait kejadian penggerebekan yang dilakukan warga pada Bambang Susilo dan satu oknum PNS yang bernama Bambang, tidak sama sekali dihitung. Pasalnya itu sepenuhnya hanya kegiatan silahturahmi, sedangkan oknum PNS itu sendiri hanya mengantar saja dan tidak ikut dalam ajang silahturahmi tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya Oknum PNS tersebut saat penggerebekan berada di dalam rumah bersama Bambang Susilo. Dan meski dalam kegiatannya tidak ada unsur mengumpulkan massa, namun terbukti membawa sejumlah alat peraga kampanye.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kabupaten Paser dihebohkan, dengan aksi penyekapan yang dilakukan warga RT 01, Long Ikis pada Paslon nomor urut 1 Bambang-Sulaiman hingga pagi. Lantaran melakukan kujungan ke salah satu tokoh masyarakat pada pukul 03.00 Wita. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.