Polsek Penajam Dalami Penangkapan Dua Wanita Pengedar Narkoba

Dika

 

Dmt dan Adh tersangka kasus narkoba berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Dmt dan Adh tersangka kasus narkoba berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah mendalami penangkapan dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Dmt (40) dan Adh (19) warga RT 04, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

“Aksi Dmt kami duga di bawah kendali suaminya Nahi (48) pengedar narkoba yang diringkus Polres Penajam Paser Utara pada 1 Desember 2014 dan saat ini berada di tahanan polisi,” ungkap Kapolsek Penajam, Ajun Komisaris Soleh, ketika dihubungi di Penajam, Rabu.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba itu, karena untuk membuktikan keterlibatan tersebut perlu pengembangan,” katanya.

Nahi ditetapkan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polres Penajam Paser Utara menurut Soleh, karena selain menemukan barang bukti 18 poket sabu seberat 4,75 gram, polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat hisap, satu unit timbangan digital dan ratusan pembungkus atau plastik bening di kediamannya.

Selain itu penyidik Polsek Penajam terus mengembangkan penangkapan Dmt dan Adh untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, karena dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan narkoba itu dari Balikpapan.

Sebelumnya, Polsek Penajam, meringkus dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu. dari tangan tersangka, Dmt dan Adh, petugas menyita tujuh paket sabu-sabu seberat 2,4 gram serta uang Rp925 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital dan sendok penakar, 600 lembar plastik pembungkus sabu-sabu, dua buah bong atau alat hisap serta satu telepon genggam.

Penangkapan bandar narkoba tersebut berlangsung pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.00 Wita di rumah Dmt di Kelurahan Nenang, RT 4, Kecamatan Penajam. Pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Kelurahan Nenang tengah berlangsung transaksi narkoba.

Kedua wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.