Suherman
Penajam, helloborneo.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mappema, menyatakan usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2016, sebesar Rp3.000.000 atau naik sekitar 40 persen dari UMK 2015 akan semakin membebani para pengusaha di daerah itu.
“Usulan kenaikan UMK 2016 yang mencapai 40 persen atau naik Rp650.000 dari UMK 2015 sebesar Rp2.350.000, akan semakin membebani pengusaha di Penajam Paser Utara,” kata Mappema, di Penajam, Senin.
Usulan UMK dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menurutnya, sebesar Rp3 juta tersebut cukup tinggi dan sangat memberatkan para pengusaha. Para buruh juga harus memikirkan nasib para pengusaha bila UMK terlalu tinggi.
“Jangan sampai kondisi perusahaan semakin sulit dan akan berdampak terhadap para buruh. Kenaikan UMK 2014 lalu banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, karena tidak mampu lagi membiayai para buruh,” ungkap Mapemma.
Kenaikan UMK sebesar lima sampai 10 persen lanjutnya, sudah sangat rasional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara, menyanggupi kenaikan UMK 2016 maksimal 10 persen dari besaran UMK 2015.
Mappema berharap agar anggora dewan pengupahan, termasuk dari perwakilan buruh untuk memikirkan nasib para buruh juga jangan sampai para buruh menjadi korban akibat kenaikan UMK yang cukup tinggi tersebut.
Semantara Sekretaris SBSI Kabupaten Penajam Paser Utara, Arbi S. Tadalemba mengatakan, usulan kenaikan UMK 2016 tersebut disesuaikan dengan KHL (kebutuhan hidup layak) yang setiap tahun terus meningkat.
“Contohnya mahalnya harga jual gas elpiji ukuran tiga kilogram di daerah pelosok seperti Kecamatan Sepaku dan Babulu yang mencapai Rp30 ribu per tabung, serta kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya,” jelasnya.
Dewan Pengupahan serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta pengusaha tambah Arbi S. Tadalemba, harus mempertimbangkan usulan kenaikan UMK sesuai dengan KHL tersebut sehingga penetapan UMK 2016 dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja. (bp/*esa)