Polres Penajam Tetapkan Tersangka “Illegal Logging”

Dika

 

Penajam, helloborneo.com – Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan Rahmad (28) atas kasus perambahan kawasan hutan secara liar atau “illegal logging” di kawasan PT Balikpapan Wana Lestari (BWL), Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

“Dari lima orang yang diamankan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (12/10), karena diduga pelaku pembalakan liar atau penebangan liar, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora, di Penajam, Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menurutnya, Rahmad warga Kelurahan Sotek tersebut mengaku membawa truk berwarna merah yang bermuatan 153 batang kayu balok jenis ulin, serta mengakui balok ulin tersebut adalah miliknya.

“Rahmad kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 153 batang balok ulin itu, sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi,” jelas Cheery Sinta Simamora.

“Kami masih terus mendalami kasus “illegal logging” itu, melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Tersangka kasus perambahan kawasan hutan secara liar atau “illegal logging” tambah Cheery Sinta Simamora, dijerat pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pecagahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Tersangka itu dijerat dengan sangkaan mengangkut, menguasai dan memilik hasil hutan secara tidak sah atau illegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita 152 balok kayu ulin ilegal dan menangkap lima orang pembalak di kawasan PT Balikpapan Wana Lestari (BWL), Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

Truk bermuatan 152 batang kayu balok jenis ulin tersebut ditemukan oleh Tim Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI, di pinggir jalan tengah hutan pada Senin (12/10) sekitar pukul 16.30 Wita. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.