Kejari Penajam Eksekusi Dua Mantan Kades

AH Ari B

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeksekusi dua mantan Kades (kepala desa) Kecamatan Sepaku, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi di perusahaan desa PT Sepaku Sarana Mandiri (Perusdes Sesama) pada 2008.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, di Penajam, Senin, mengatakan menjemput dua terpidana tersebut untuk dijebloskan ke Rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Ia mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 880 K/Pid.Sus/ 2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang menghukum Sarno Abdul Rahman mantan Kades Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian Kejaksaan Penajam Paser Utara, juga melakukan eksekusi terhadap Iskandar mantan Kades Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, sesuai putusan kasasi MA Nomor 2478 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 10 juli 2014 dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Keduanya kami eksekusi di rumah masing-masing, Jumat (23/10) siang dan langsung kami bawa ke Rutan Tanah Grogot,” jelas Zullikar Tanjung.

Selain itu berdasarkan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 934 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 25 maret 2015, menurut Zullikar Tanjung, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, juga melakukan eksekusi terhadap Surani mantan Sekretaris Desa yang juga sebagai Pejabat Kades Sukaraja, Kecamatan Sepaku, dengan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Terpidana Surani kami ekseskusi di kediamannya pada Minggu (25/10) pagi dan langsung kami bawa ke Rutan Tanah Grogot. Kami baru melakukan ekseskusi terhadap ketiga terpidana itu karena ketiga putusan MA itu baru kami terima pada bulan ini,” katanya.

Putusan Mahkamah Agung tersebut kata Zullikar Tanjung, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Samarinda sebelumnya pada 2012, dan ketiga terpidana tersebut sudah ditempatkan di Rutan kelas IIB Tanah Grigot, Kabupaten Paser.

Kasus tersebut bermula asosiasi desa Kecamatan Sepaku mengajukan proposal secara bersama untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mencairkan dana sekitar Rp7 miliar melalui APBD 2008.

Namun dalam pelaksanaannya, dialihkan menjadi program pengadaan dan pendistribusian 280 ribu bibit sawit rakyat untuk tujuh desa di Kecamatan Sepaku melalui perusahaan desa PT Sepaku Sarana Mandiri (Perusdes Sesama).

Pemeriksaan kasus penyalahgunaan anggaran APBD 2008 tersebut ditangani Polda Kalimantan Timur dan dalam kasus itu negara dirugikan Rp2,113 miliar.

Sembilan tersangka pada kasus tersebut telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, pada 2012. Namun ketiga terpidana, yakni Sarno Abdul Rahman, Iskandar dan Surani melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

Terpidana lainnya dalam kasus tersebut, Maryono yang saai itu menjabat Kades Wonosari, Siswono saat itu sebagai Kades Sukomulyo serta Ny Tugiarti yang saat itu menjabat Kades Tengin Baru dan Darmin saat itu sebagai Kades Argomulyo.

Semantara dua terpidana dalam kasus tersebut adalah Direktur Perusdes Sesama dan satu orang staf pemerintahan desa., di Kecamatan Sepaku. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.