Penajam Siapkan Anggaran Tingkatkan Produksi Rumput Laut

Dika

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan anggaran Rp2,5 miliar pada APBD Perubahan 2015, untuk untuk meningkatkan produksi budidaya rumput laut di daerah itu.

“Di Penajam Paser Utara terdapat 300 petani budidaya rumput laut, dengan digulirkan dana pinjaman Rp2,5 miliar itu, diprediksi petani budidaya rumput laut akan bertambah dan akan terjadi peningkatan produksi rumput laut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman di Panajam, Senin.

Namun menurutnya, pemerintah daerah membatasi besaran pinjaman untuk budidaya rumput laut tersebut, dimana masyarakat atau petani rumput laut yang berkeinginan mengembangkan budidaya rumput laut hanya mendapatkan pinjaman Rp15 juta sampai Rp20 juta per orang.

Dana bergulir yang disiapkan oleh pemerintah daerah tersebut lanjut Ahmad Usman, untuk mendorong perkembangan budidaya rumput laut, karena di Kabupaten Penajam Paser Utara, memiliki potensi budidaya rumput laut cukup besar.

“Daya produksi rumput laut saat ini hanya sekitar 1.000 ton per tahun, anggaran stimulus yang disiapkan itu untuk mendukung produkai rumput laut semakin meningkat,” ujarnya.

Dari 300 petani budidaya rumput laut tersebut kata Ahmad Usman, tersebar di beberapa wilayah, yakni di Desa Apiapi, Kelurahan Pejala, Sungai Parit, Pantai Lango, Gersik dan Jenebora. Dan kualitas rumput laut cukup baik ada di Jenebora, karena kondisi obak di daerah tersebut tidak terlalu besar.

Dana pinjaman bergulir untuk pengembangan budidaya rumput laut tersebut tambahnya, disimpan di Bank Ibadurrahman. Bagi warga yang membutuhkan pinjaman untuk modal budidaya rumput laut langsung berhubungan dengan pihak bank tersebut.

“Pinjaman itu langsung bisa diperoleh hanya dengan menunjukkan KTP sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan warga Penajam Paser Utara,” jelas Ahmad Usman. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.