AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Haeran Yusni mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah yang dipergunakan untuk bangunan sekolah masih terkendala tuntutan ganti rugi dari masyarakat.
“Penertiban aset daerah berupa tanah sekolah yang sampai saat ini masih banyak yang belum terdata dan bersertifikat masih terkendala karena masih ada tanah pemerintah yang diklaim milik masyarakat,” ungkap Haeran Yusni di Penajam, Rabu.
Menurutnya, total lahan yang terdata milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sebanyak 137 titik, 92 titik diantaranya sudah dilengkapi segel atau sertfikat sebagai bukti atas kepemilikan tanah tersebut.
“45 titik lainnya saat ini masih dalam proses penelusuran petugas terkait sertifikat atau SBK (surat (bukti kepemilikan) atas tanah itu,” kata Haeran Yusni.
“Dan ada 20 titik tanah yang dipergunakan untuk bangunan sekolah itu diklaim milik masyarakat, tanah tersebut mayoritas berada di Kecamatan Penajam,” jelasnya.
Selain itu BPKD Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Haeran Yusni, juga mencatat ada 61 titik tanah milik Dinas Kesehatan, dan 25 titik tanah diantaranta telah diproses untuk dibuatkan surat legalitas kepemilikan lahan atau sertifikat tanah.
“Penertiban aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa tanah itu, kami targetkan rampung pada November 2015,” ujarnya. (bp/*esa)