Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Kesadaran masyarakat, terhadap aturan lalu lintas di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih kurang. Terbukti 13 hari operasi zebra dilakukan Polres Paser, ada 735 pengendara ditindak langsung (tilang).
Data Satlantas Polres Paser dari 735 pelanggaran, ada 231 kendaraan roda empa terjaring, sedangkan kendaraan roda dua terjaring 504 kendaraan.
Dari 735 pelanggaran itu, 84 kendaraan disita, karena tak memiliki surat-surat kendaraan. Untuk pelanggaran SIM, 184 pelanggaran, dan tak membawa STNK ada 467 pelanggaran.
Kapolres Paser AKBP Cristian Tory melalui, Kasat Lantas Polres Paser AKP Rahmadanil mengatakan, banyaknya sitaan Satlantas Polres Paser menunjukan masih rendahnya kesadaran masyarakat.
“Dari jumlah pelanggaran tahun sebelumnya ada 543 pelanggaran, tahun ini memang terjadi meningkat cukup tinggi, 735 pelanggaran,” terang Danil.
Lanjut Danil, dari operasi zebra pihaknya mengumpulkan denda Rp345 juta lebih, dari hasil tilang, padahal tahun 2014 lalu hanya Rp81 juta lebih.
“Denda tilang tahun ini mengalami kenaikan hingga 320 persen,” ungkap Danil. Meski demikian Danil berharap, pasca berakhirnya operasi zebra hari ini, masyarakat mendapatkan efek jera.
“Harapannya, dengan banyaknya pelanggaran bisa memberikan efek jera. Agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas, walau hari ini operasi zebra telah berakhir. Kami tetap akan melanjutkan dengan operasi terpadu,” tutupnya. (rol/*esa)