Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga saat ini sudah memberikan kartu sehat kepada 66.437 warga sebagai peserta Jamkesda.
Kepala UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Padaelo saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, 66.437 peserta Jamkesda tersebar di empat kecamatan, yakni sebanyak 35.184 orang di Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru 6.129 orang, serta Kecamatan Babulu 11.422 orang dan sebanyak 13.702 orang berada di Kecamatan Sepaku.
UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya, menjalin kerja sama dengan yang sistem administrasi dan pelayanannya tidak bermasalah, sehingga tidak menimbulkan permasalahan terhadap keuangan daerah.
“Kami mau bekerja sama dengan rumah sakit yang sistem administrasi dan pelayananya bermasalah, dikawatirkan akan menimbulkan masalah dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Ahmad Padaelo.
Rumah sakit yang bekerjasama dengan UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya, memiliki pelayanan yang baik, minimal 80 persen pasien yang mendapatkan layanan pengobatan dan perawatan di rumah sakit tersebut merasa puas.
Sebanyak 17 pusat layanan kesehatan yakni, rumah sakit, puskesmas dan pusban (puskesmas pembatu) kata Ahmad Padaelo, sudah menjalin kerja sama dengan UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kerja sama dengan rumah sakit untuk rujukan pasien peserta Jamkesda yang tidak bisa ditangani di puskesmas atau pusban ,” jelasnya.
Rumah sakit yang telah menjaln kerja sama dengan UPTD Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Ahmad Padaelo, diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara, RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Rumah Sakit Tentara dan Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan serta RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Kecamatan Samboja.
“Jika pasien rujukan peserta Jamkesda tidak bisa dtangani di rumah sakit tipe C yakni, di Rumah Sakit Tentara dan Bhayankara, maka bisa dirujuk ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumah sakit tipe B,” katanya.
“Pasien peserta Jamkesda bisa langsung dirujuk ke rumah sakit di Balikpapan, jika layanan pengobatan dan perawatan tidak bisa dilakukan di RSUD Penajam Paser Utara, sesuai dengan Perbup (peraturan bupati) Nomor 45 tahun 2014 mengenai rujukan berjengjang peserta Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelas Ahmad Padaelo. (bp/*esa)