Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Mendekati pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser yang disibukan. Panwaslu Kabupaten Paser yang juga berperan dalam kelancaran pilkada 9 Desember mendatang, kini mulai sibuk melakukan pengawasan, khususnya lonjakan pemilih DPTb 1dan DPTb 2.
Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Zainal Abidin kepada helloborneo.com mengatakan, untuk menekan terjadinya lonjakan DPTb 1 dan DPTb 2, saat ini pihaknya gencar melakukan klarifikasi berkas yang ada pada setiap Desa di Kabupaten Paser. Pasalnya dengan adanya DPTb 1 dan 2 besar kemungkinan terjadi lonjakan pemilih suara dalam Pilkada mendatang.
Selain itu Zainal juga berharap, para Kepala Desa (Kades) agar lebih jeli memperhatikan masyarakatnya. Terutama saat pemberian surat domisili. Pasalnya ada ketentuannya, salah satunya sudah lebih dari 6 bulan tinggal di Kabupaten Paser.
“Disini para Kades juga harus pro aktif dan jeli, kalau memang belum memenuhi syarat, jangan diberikan surat domisili, karena semua sudah jelas aturannya,” terang Zainal.
“Kami akan memberikan pengawasan ekstra. Pasalnya bila terjadi lonjakan DPTb 1 dan 2 ada kemungkinan surat suara yang dicetak bisa tak mencukupi. Serta ada pemilik suara yang bisa kehilangan hak suarannya,” pungkasnya. (rol)