Dika
Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Fadliansyah mengatakan, ada enam perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan (IPU) belum melakukan kegiatan operasionalnya.
Padahal IUP telah diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Enam perusahaan tersebut diantaranya dua mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUP HHK) hutan alam dan empat mendapat IUP HHK hutan tanaman.
“Seluruh perusahaan yang mendapat IUP HHK harus melaksanakan kegiatan sesuai aturan,” kata Fadliansyah, Rabu (11/11) di Penajam. Fadliansyah mengatakan, ada satu perusahaan yang mengantongi IUP HHK hutan alam sejak tahun 2012 belum melaksanakan kegiatan sama sekali.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan selama enam bulan dan paling lambat satu tahun, Fadliansyah menyatakan, harus diberi peringatan. “Kami sudah menyampaikan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten PPU untuk melayangkan teguran administrasi,” terangnya.
“Dalam waktu dekat ini kami juga akan menyampaikan kepada kementerian mengenai perusahaan yang belum melaksanakan kegiatan sesuai izin yang diberikan,” sambungnya.
Fadliansyah juga meminta kepada perusahaan agar menyediakan 5 persen dari luasan hutan alam dan hutan tanaman yang dikelolah perusahaan untuk masyarakat. “Kalau aturan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perusahaan wajib menyediakan 20 persen dari seluruh area yang dikelola perusahaan untuk warga. Tapi, izin yang diterbitkan dibawah 2015, hanya dianjurkan menyediakan 5 persen untuk dikelola masyarakat,” tuturnya.
“Hampir seluruh hutan di daerah ini dikuasai oleh perusahaan, sementara masyarakat jaga punya hak. Karena itu perusahaan harus menyediakan hutan untuk dikelola masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Fadliansyah. (adv/rol/*esa)