AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Keposian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menahan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Sp (35).
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komissaris Cheery Sinta Simamora saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan. Sp oknum guru SD yang sudah berstatus PNS tersebut dijemput petugas Polsek Waru kemudian diserahkan ke Polres pada Kamis (26/11) sore.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Berkaitan dengan pasal tersebut, kata Cheery Sinta Simamora, pelaku diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Cheery Sinta Simamora, Sp diduga kuat telah melakukan tindak asusila terhadap dua murid sekolah dasar SD di tempat dia mengajar yakni, Cs (9) dan Cl (10). Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura meminta korban membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya di ruang guru.
“Sp melakukan tindakan asusila itu masih di lingkungan sekolah yakni, di ruang guru. Dan tersangka kini masih dalam pemeriksaan petugas,” katanya.
“Perbuatan tercela Sp diduga telah dilakukan sejak delapan tahun silam. Kami masih mendalami kasus tersebut karena diduga jumlah korban lebih dari dua orang,” jelas Cheery Sinta Simamora.
Atas perbuatannya tersebut tambahnya, Sp saat ini mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya keluarga korban melaporkan perbuatan SP ke Polsek Waru kemudian ke Polres Penajam Paser Utara pada Kamis (26/11), karena menurut penuturan Cs dan Cl, gurunya yang berinisial Sp telah melakukan tindak asusila. (bp/*esa)