Wabup Penajam : Keuangan Daerah Masih Bertumpu Pada Dana Perimbangan

Suherman

Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan  dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap  RAPBD tahun naggaran 2016 Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman - Hello Borneo)

Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2016 Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Keuangan daerah masih bertumpu pada sumber pendapatan dana perimbangan, walaupun dana bagi hasil yang diperoleh pada 2016 menurun dibanding 2015, kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mustaqim MZ.

“Rencana anggaran belanja daerah para APBD 2016 masih bertumpu pada dana bagi hasil. Jadi ada Penurunan APBD 2016 karena harga minyak mentah Indonesia pada APBN Perubahan 2015 asumsikan 60 dolar Amerika Serikat menurun menjadi 50 dolar Amerika Serikat per barel pada APBN Perubahan 2016,” jelas Mustaqim pada rapat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2016, Sabtu.

Menurut Mustaqim, “Lifting” minyak bumi atau penggunaan produksi minyak bumi siap jual pada APBN Perubahan diasumsikan Rp825 ribu per barel naik menjadi Rp830 ribu per barel sementara “Lifting” gas bumi Rp1.125 ribu barel.

“Dana bagi hasil menurun, tetapi DAK (dana alokasi khusus), dana umum dan dana desa mengalami peningkatan yang signifikan,” katanya.

Dalam RAPD 2016 Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Mustaqim, belum bisa memenuhi kebutuhan belanja untuk alokasi dana desa seperti yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

“PP 43/2014 itu menyebutkan kabupaten atau Kota mengalokasikan dana desa atau ADD sebesar paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diperoleh setelah dikurangi dana alokasi khusus,” jelasnya.

Saat ini kata Mustaqim, banyak pembiayaan yang diperoleh masih untuk mendukung program prioritas, namun pemerintah darah juga perlu mempersiapkan aturan pengelolaan keuangan secara baik dan benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kentuan yang berlaku.

Namun pada 2016 tambah Wabup, pemerintah pusat meingkatkan pemberian ADD kepada pemerintah desa dari tahun sebelumnya yakni Rp21,639 miliar. sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengaloksikan sekisar Rp1,8 miliar untuk sembilan desa, dimana masing-masing desa mendapatkan berkisar Rp200 juta dengan kriteria yang sudah ditentukan. (adv/bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.