AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan sanksi tegas kepada 12 PNS (pegawai negeri sipil) karena terbukti melakukan pelanggaran disipiln maupun tersandung masalah hukum.
“Dari Januari hingga Desember 2015 ini sudah 12 orang PNS diberikan sanksi tegas karena melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, terlibat penyalahgunaan narkoba dan perselingkuhan,” jelas Kabid Kesehjateraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan saat dihubingi di Penajam, Jumat.
“PNS yang diberikan sanksi tegas itu merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Sarana Prasarana Wilayah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta di kelurahan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Dahlan, memberikan sanksi penurunan pangkat sampai pemberhentian secara tidak hormat terhadap para PNS karena dinilai melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi dari batas yang telah ditentukan maupun yang terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan tersebut.
“Pemberian sanksi tegas terhadap ke-12 PNS itu, sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan,” katanya.
Jumlah PNS yang mendapatkan sansksi tegas sepanjang 2015 tersebut tambah Dahlan, meningkat sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 7 kasus. Sehingga diperlukan pengawasan berjenjang di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk menekan tingkat pelanggaran disiplin di kalangan PNS.
“Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak segan-segan menunda kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang terbukti sering tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya. (bp/*esa)