Suherman
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus empat kawanan pelaku penipuan melalui gendam atau hipnotis dengan modus menawarkan barang antik berupa meriam senilai Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cherry Sinta Simamora, di Penajam, Kamis mengatakan ketiga pelaku yakni Naim (43), Ijab (45), Yusuf (41) dan Purwanto (38) berhasil diringkus pada Rabu (16/12) sekitar pukul 06.00 Wita di salah satu rumah warga di Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru.
Selain menangkap empat pelaku penipuan melalui gendam atau hipnotis tersebut, polisi kata Cheery Sinta, juga berhasil mengamankan barang bukti, satu buah meriam yang diakui oleh pelaku milik tentara VOC.
“Pelaku penipuan melalui hipnotis itu, mendatangi rumah korban dan menawarkan barang antik berupa meriam VOC, selanjutnya korban melakukan transaksi dan menawar meriam VOC itu dari Rp3 miliar menjadi Rp700 juta,” jelasnya.
Merasa tidak berhasil lanjut Cheery Sinta, pelaku terus merayu korban dengan menawarkan pasangan barang antik tersebur, namun untuk mendapatkan pasangan barang antik itu harus dilakukan ritual den meminta korban membayar biaya ritual dengan perjanjian, jika barang laku hasilnya akan dibagi.
“Jadi kalau barang antik itu laku terjual Rp2 miliar, Rp1 miliar untuk korban dan Rp1 miliar untuk para pelaku,” ujarnya
Merasa ragu-ragu dengan penawaran yang dilakukan para pelaku tersebut menurut Cheery Sinta, korban menghubungi kerabatnya, dan ternyata kerabatnya tersebut pernah ditipu dengan ditawari barang antik yang sama yakni, meriam milik tentara VOC.
“Dengan dasar lapoaran dan keterangan korban, para pelaku penipuan melalui gendam itu diamankan di Polresa Penajam Paser Utara, kemudian dilimpahkan ke Polda Kaltim,” katanya.
“Saat dilakukan penyelidikan, terungkap dua pelaku penipuan itu pernah terjerat tindak pidana yang sama di wilayah Bontang dan Sanga-Sanga,” jelas Cheery Sinta.
Selain itu Polres Penajam Paser Utara, tambahnya, menerima informasi, bahwa Polda Kaltim juga telah mengamankan komplotan penipuan melalui hipnotis yang menawarkan barang antik yang sama yakni, meriam VOC serta pring kuno dan ssat ini Polda Kaltim terus mengembangkan kasus tersebut. (bp/*esa)