Senin, KPU Paser Umumkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rapal JKN

 

Rapat Pleno KPU Paser. (Rapal JKN - Hello Borneo)

Rapat Pleno KPU Paser. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akan menggelar rapat pleno terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, Senin (21/12) di Pendopo, Kabupaten Paser. KPU akan mengundang Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Paser dan pasangan calon yang perolehan suaranya terbanyak.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Eka Yusdar Indrawan mengatakan bahwa KPU Pusat memberikan pilihan dua hari untuk segera menggelar rapat pleno terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu pada hari Senin (21/12) atau Selasa (22/12). Adapun hari yang dipilih oleh KPU Paser yaitu hari senin (21/12).

“Kami memilih hari Senin untuk melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih” kata Eka.

“Bila tidak ada halangan dan keberatan (gugatan) dari pasangan calon nomor urut 1 terkait hasil rekapitulasi suara Rabu lalu, maka bisa dilakukan pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih” katanya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, pasangan calon yang keberatan dan ingin melakukan gugatan, bisa mengajukan keberatannya 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi suara.

“Penetapan hasil rekapitulasi suara Rabu lalu yaitu pada pukul 13.30 Wita. Sedangkan ketentuan Mahkamah Konstitutasi bahwa pasangan calon yang keberatan hanya dibatasi waktu 3×24 jam sejak penetapan rekapitulasi suara. Lebih lima menit dari itu pun tidak dianggap keberatannya,” ujarnya.

Itu artinya, keberatan atau gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 tidak boleh lebih dari pukul 13.30 Wita pada hari Sabtu. Terkait keberatan dan gugatan yang dilayangkan, materinya bisa seperti Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) atau temuan-temuan di lapangan dengan bukti-bukti yang menunjang.

Terkait PHP, jelas Eka, berdasarkan PKPU No 11, bahwa Kabupaten Paser berjumlah penduduk sekira 250 ribu, gugatan atau keberatan atas PHP suara yang diperoleh nomor urut 1 dengan nomor urut 2 tidak boleh melebihi 2%. Sedangkan, hasil dari rekapitulasi kemarin selisih perolehan suara nomor urut 1 dan nomor urut 2 sangatlah jauh.

“Selisih peroleh suara nomor urut 1 dan nomor urut 2 lebih dari 2%. Sedangkan pada PKPU No 11 tertera, daerah yang jumlahnya 250 ribu hanya diperkenankan dilakukannya gugatan perolehan suara bila selisihnya tidak lebih dari 2%,” jelas Eka mengakhiri. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.