KPID Kaltim : TV Kabel di Penajam Belum Miliki Izin

Suherman

 

Ketua Komisi Peyiaran Daerah Kaltim Jefry Nainggolan (Suherman - Hello Borneo)

Ketua Komisi Peyiaran Daerah Kaltim Jefry Nainggolan (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Hampir seluruh TV kabel atau TV berlangganan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur belum memiliki izin, kata Ketua Komisi Peyiaran Daerah (KPID) Kaltim, Jefry Nainggolan.

“Menurut laporan Kapolda Kaltim, hampir seluruh TV kabel di Penajam Paser Utara belum miliki izin dan tanggapan Polda Kaltim terkait penemuan pelanggaran TV kabel itu termasuk tindak pidana,” kata Jefry Nainggolan pada evaluasi dengar pendapat antara KPID Kaltim dengan peyelenggara TV kabel, PT Penajam Multimedia dan PT Rajawali Devi Vision Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin.

Keberadaan KPID menurut Jefry Nainggolan, hanya sebatas aspek regulator, fasilitator dan mediator. Sementara pada kasus tersebut, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim telah sepakat untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu.

“Jika sudah dalam ranah hukum KPID tidak bisa membatu, karena kewenangan sepenuhnya kepada penegak hukum,” jelasnya.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi KPID hanya bisa melakukan pembinaan dan jika ditemukan masalah itu pihak pengelola TV kabel harus segera memiliki inisiatif mengurus perizinan,” ujar Jefry Nainggolan.

Amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPID dan Kominfo lanjut Jefry Nainggolan memiliki tugas yang sama yakni, bertugas melakukan pembinaan persuasif agar TV berlangganan dapat mengurus izin peyelengaraan penyiaran.

“Kalau TV kabel atau TV berlanggana tidak punya izin menjadi temuan tindak pidana yang langsung ditangani kepolisisan,” tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ mengatakan regulasi perizinan penyelenggara siaran harus dipermudah sehingga pengelola TV kabel dapat segera memilki izin karena keberdaan TV kabel merupakan media yang dibutuhkan masyarakat.

“Proses perizinan itu mudah, tapi dipersulit, padahal keberadaan TV sebagai media informasi, hiburan dan edukasi yang dibutuhkan masyarakat,” kata wakil bupati.

Pemerintah harus tanggap terkait perizinan TV kabel tersebut tambah Mustaqim MZ, jika bisa dilakukan di tingkat provinsi mengapa perizinan penyenggaraan TV kabel atau TV berlangganan harus sampai ke Kementerian Kominfo. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.