Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang 2015 telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp560 juta dari kasus korupsi yang sudah “inkracht” atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Sepanjang 2015, kami berhasil selamatkan Rp560 juta uang negara kasus dugaan korupsi yang kami tangani dan sudah berkekuatan hukum tetap karena telah diputus oleh pengadilan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, saat dihubungi di Penajam, Jumat.
Menurut Zullikar Tanjung, pada 2105 Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penuntutan terhadap sembilan kasus korupsi yang terjadi di daerah itu, dan sebagian sudah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Samarinda.
Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut lanjut dia yakni, kasus pengadaan “whiteboard” di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012 dan kasus “mark up” atau penggelembungan harga pada pengadaan lahan perumahan murah tahun 2011 dan kasus pengadaan bibit sawit di Perusahaan Desa (Perusdes) di Kecamatan Sepaku tahun 2008.
“Masih ada pelaku kasus korupsi yang melakukan upaya kasasi dan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut,” ujarnya.
Selain itu Kejari Penajam Paser Utara, menurut Zullikar Tanjung, juga telah mengeksekusi delapan pelaku kasus korupsi yakni atas nama Andi Samsul Bahri, Tugiarti, Maryono, Iskandar, Andi Ariani, Sarno, Surani dan Siswoyo, yang telah ditempatkan di Rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser serta di Rutan Balikpapan dan Samarinda.
“Saat ini masih ada dua kasus dugaan korupsi lainnya dalam proses penyelidikan. Dan uang negara Rp560 juta yang berhasil diselamatkan, sudah kami setor ke kas negara,” katanya. (bp/*esa)