Dishutbun Akan Lelang Puluhan Kubik Kayu Ilegal

Suherman

 

Petugas kehutana Dishutbun Kabupaten Penajam PAser Utara usai melakukan sortir terhadap kayu ilegal temuan yang akan dilelang (Suherman - Hello Borneo)

Petugas kehutana Dishutbun Kabupaten Penajam PAser Utara usai melakukan sortir terhadap kayu ilegal temuan yang akan dilelang (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, secepatnya akan melelang puluhan kayu ilegal, yang disita sebagai kayu temuan pada tahun 2015.

Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, Manuju Manullang, saat dihubungi di Penajam, Selasa mengatakan, sepanjang 2015, Dishutbun menemukan sekitar 80 kubik kayu ilegal yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Jumlah temuan kayu illegal tanpa pemilik itu meningkat 20 kubik dibanding 2014 yang hanya sekitar 60 kubik,” katanya.

Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Manuju Manullang, pada 2015 mengamankan puluhan kubik kayu jenis ulin, bengkirai dan maranti ilegal serta dua unit truk pengangkut, namun tidak menemukan pemilik kayu dan truk tersebut.

“Kami akan lelang puluhan kayu ilegal dan dua unit truk pengangkut itu paling lambat pada awal Februari 2016, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 48 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan,” jelasnya.

Sebelum kayu ilegal temuan itu dilakukan, menurut Manuju Manullang, Dishutbun akan melaporkan jumlah kayu yang akan dilelang tersebut kepada kepala daerah, kemudian kepala daerah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait proses lelang kayu ilegal yang diamankan tersebut.

“Saat ini kami sortir dulu kayu ilegal yang diamankan itu, tidak semua kayu yang ada layak untuk dilelang karena sudah rusak atau keropos,” ujarnya.

Ada beberapa jenis kayu temuan tersebut lanjut Manuju Manullang, mengalami kerusakan dan tidak layak untuk dilelang, sehingga diperkirakan dari 80 kubik kayu temuan tersebut yang bisa dilelang sekitar 40 kubik dengan nilai jutaan rupiah.

Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, meminta Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata dan Komunikasi Informasi, kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi saksi pada proses pelelangan puluhan kayu ilegal tersebut.

“Hasil dari lelang kayu temuan yang tidak ada pemiliknya itu, langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kementerian Kehutanan,” kata Manuju Manullang.

“Kayu ilegal yang kami amankan itu paling banyak berada di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan di wilayah Kecamatan Sepaku,” ujarnya. (bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.