AH Ari B
Penajam, halloborneo.com – Proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir, tidak perlu dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang di daerah itu, kata Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar.
“Pembangunan “Water Front City” merupakan konsep penataan kota, sehingga tidak perlu dimasukkan ke dalam RPJP,” kata Tohar, saat dihubungi di Penajam, Sabtu.
Latar belakang dari konsep “Water Front City” tersebut karena sarana infrastruktur di pemerintahan masih sangat minim. Sehingga perencanaan pembangunan komplek perkantoran pemerintahan itu lanjut Tohar, menjadi target pemerintah setempat.
Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, membangun kantor terpadu di wilayah tepian tersebut menurutnya, bukan merupakan program atau kegiatan baru dan tidak perlu dimasukkan ke dalam RPJP.
“Saya menilai proyek “Water Front City” tidak perlu dimasukkan RPJP, karena esensinya untuk penataan infrasruktur pemerintahan yakni, kantor terpadu,” ujar Tohar.
“Water Front City” merupakan salah satu zona pembangunan yang meliputi wilayah pesisir Pantai Nipah-Nipah berhadapan langsung dengan Selat Makassar, yang sejalan dengan konsep pembangunan jembatan teluk penghubung Penajam-Balikpapan diharapkan dapat didukung semua pihak.
Namun DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut bisa masuk Perda (peraturan daerah) Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau RPJP. (adv/bp/*esa)