Penajam Sosialisasikan Kebijakan Penggunaan Dana Desa

Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Kegiatan sosialisasi kebijakan penggunaan dana desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Iskandar - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Kegiatan sosialisasi kebijakan penggunaan dana desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggelar sosialisasi kebijakan penggunaan dana desa kepada seluruh kepala desa, dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan desa di daerah itu.

“Pemerintah pusat menganggarkan dana untuk program pedesaan sebagai upaya pemerataan pembangunan di desa,” kata anggota DPR RI dapil Kaltim-Kaltara, Kasriah, saat memberikan sambutan pada sosialisasi kebijakan penggunaan dana desa di Aula lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Rabu.

Pemerintah pusat menurutnya, mengharapkan seluruh kepala desa memahami ada beberapa prinsip pendanaan bagi desa, dalam penyelenggraan pemerintah daerah dan pemerintah desa yang diatur pada prinsip otonomi daerah.

Pemerintah pusat lanjut Kasriah, memberikan otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri sejalan dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi daerah tersebut.

“Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab melakukan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya,” jelasnya.

“Dana desa yang dianggarkan itu adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya,” kata Kasriah.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI, Rukijo menambahkan, untuk mencapai target pembangunan, setiap desa memilki kewenangan mengelola dana desa sebagai pemerintahan terkecil di tingkat kabupaten/kota.

“Pemberdayaan desa tersebut sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, karena itu desa diberi kewenangan mengelola anggaran,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ mengatakan, desa mempunyai peranan penting karena merupakan pemerintahan terkecil yang berhadapan lansung dengan palayanan masyarakat.

“Saya harapkan agar desa mengelola sendiri dana desa itu dengan melibatkan komponen desa setempat, termasuk pengerjaan fisiknya juga dilakukan warga desa setempat,” ujarnya.

Selain anggota DPR RI dapil Kaltim-Kaltara yang juga sebagai anggota Komisi 11 DPR RI, Kasriah, sosialisasi kebijakan penggunaan dana desa tersebut juga dihadiri, Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ dan Direktur Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI, Rukijo.

Turut hadir, Perwakilan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Winarto, Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Dul Azis serta 30 kepala desa se Kabupaten Penajam Paser Utara. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.