MR Saputra
Tana Paser, helloborneo.com – 64 Desa di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2016 ini. Namun, Pilkades masih belum bisa terlaksana karena menunggu disahkannya rancangan Peraturan Desa (Raperda) yang masih di diskusikan DPRD Paser.
Hal tersebut dibenarkan Katsul Wijaya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPB) Paser. “Pelaksanaan Pilkades tinggal menunggu pengesahan Perdanya, yang menurut informasi terakhir tinggal menyempurnakan Naskah Akademik (NA) saja. Jika NA sudah selesai, dan Perda Pilkades disahkan maka akan dibentuk tim untuk pelaksanaannya,” jelas Katsul.
Saat ini banyak jabatan Kepala Desa yang di isi Penjabat sementara (Pjs). Karena masa jabatan Kepala Desa ada yang sudah berakhir dari tahun 2014 dan 2015 lalu.
Pilkades akan di gelar dalam dua tahap, untuk Kades yang masa jabatannya berakhir sebelum April 2016 akan masuk dalam pilkades gelombang pertama. Sedangkan Kepala Desa yang jabatannya habis di atas April 2016 akan mengikuti Pilkades gelombang kedua.
“Gelombang pertama Pilkades dijadwalkan akan dilangsungkan pada April 2016 yang melibatkan 64 Desa. Dan tahap kedua pada bulan April 2020 sebanyak 59 Desa,” ucap Katsul.
Seperti pernah diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Paser Abdullah mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPB) Paser tentang pelaksanaan Pilkades secara dua tahap. Dan hasil kesepakatan Pilkades akan dilakukan di desa-desa yang di isi oleh Pjs.
“Dalam pertemuan dengan BPMBP, disepakati kalau akan memprioritaskan pemilihan di desa-desa yang sampai saat ini di isi oleh Pjs untuk masuk dalam kloter pertama dalam pelaksanaan Pilkades serentak nantinya,” tutup Abdullah. (rol)