Rakorda Penanggulangan Bencana Digelar di Penajam

Suherman

 

Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Proviunsi Kalimantan Timur saat memaparkan materi pada Rakorda Penanggulangan Bencana di Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman - Hello Borneo)

Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Proviunsi Kalimantan Timur saat memaparkan materi pada Rakorda Penanggulangan Bencana di Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Rapat koordinasi daerah penanggulangan bencana 2016 digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 17-18 Februari 2016 dan diikuti oleh 150 peserta dari kabupaten/ kota se-Kalimantan Timur.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Pemerintah Provinsi Kaltim Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Budi Pranowo, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, melarang semua pihak membuka lahan untuk pertanian, perkebunan atau lainnya dengan cara dibakar.

“Pemerintah kabupaten/kota, lembaga, dunia usaha, organisasi, LSM serta masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara dibakar, stop bencana asap,” tegas Budi Pranowo di Penajam, Rabu.

Larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut lanjut dia, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di seluruh wilayah melalui kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.

“Perlu peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan dan penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas yang terlibat pembakaran hutan dan lahan sebagai pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” kata Budi Pranowo.

“Laporkan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada Gubernur c.q. BPBD Provinsi Kalimantan Timur (Call/SMS Centre Pusdalops BPBD Provinsi Kalimantan Timur : 0811.5844.722 atau email- pusdalopsbpbdkaltim@yahoo.co.id,” jelasnya.

Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Bidang Pemerintahan, Suyanto saat membacakan sambutan tertulis Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar mengatakan Rakorda penanggulangan bencana se-Kaltim 2016 dapat memberikan gambaran kebijakan serta strategi program dan kegiatan penanggulangan bencana, baik daerah maupun nasional.

“Diharapkan Rakorda Penaggulangan Bencana itu dapat mencapai satu pemahaman kebijakan dan sinkronisasi program serta kegiatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai dari tingkat pusat ke provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur secara sinergi, terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan,” jelasnya. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.