Disdik Balikpapan Larang Sekolah Jual Buku Pelajaran

Bagus Purwa

 

Balikpapan, helloborneo.com – Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melarang seluruh sekolah di daerah itu menjual paket buku pelajaran dan lembar kerja siswa kepada murid dengan alasan apapun.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin saat dihubungi di Balikpapan, Selasa mengatakan instansinya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun guru yang terbukti menjual buku pelajaran dan lembar kerja siswa (LKS).

“Kami melarang seluruh sekolah menjual LKS atau buku paket kepada murid pada tahun ajaran baru dan seterusnya. Kami akan beri sanksi tegas jika ada yang melanggarnya,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh sekolah untuk tidak menjual buku pelajaran dan LKS.

Bahkan, pada setiap sekolah telah dipasang spanduk imbauan terkait larangan penjualan LKS atau paket buku pelajaran tersebut.

“Nanti kita lihat, apakah masih ada kepala sekolah atau guru yang menjual buku pelajaran dan LKS kepada murid, kami lakukan pengawasan,” kata Muhaimin.

“Jika terbukti kepala sekolah atau guru memfasilitasi penjualan buku pelajaran dan LKS di sekolah secara sengaja pasti ada sanksinya,” tegasnya.

Muhaimin mempersilakan masyarakat atau orang tua untuk melapor ke Disdik dan DPRD setempat, jika mengetahui masih terjadi penjualan buku pelajaran dan LKS di sekolah, namun juga harus disertai bukti-bukti. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.