AH Ari B

Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar (AH Ari B – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera memberikan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2013, sebagai pegawai negeri sipil.
Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar saat dihubungi di Penajam, Rabu memastikan, honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013, yang telah memenuhi syarat akan segera diberikan SK pengangkatan sebagai PNS.
Namun menurut Yusran Aspar, dari 68 honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013 tersebut, hanya 47 orang yang dipastikan mendapatkan SK pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai atau NIP sebagai PNS.
“Berkas ke-21 honorer K2 dikembalikan atau batal diangkat karena bermasalah terkait persyaratan masa kerja di bawah 2005, ke-21 K2 yang bermasalah itu tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
“Saya pastikan pemberian SK pengangkatan dan NIP sebagai PNS kepada honorer K2 yang lolos persyaratan itu, akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Yusran Aspar.
Ia menegaskan, ke-47 honorer K2 yang akan diangkat sebagai PNS tersebut, tetapa mendapat pengawasan dari Badan Kepegawaian dan Inspektorat setempat, jika terbukti menyalahi aturan persyaratan terancam diberhentikan sebagai PNS.
Sedangkan bagi ke-21 honorer K2 yang batal diangkat sebagai PNS tambah Yusran Aspar, jika merasa keberatan dengan keputusan pemerintah daerah, bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. (adv/bp/*esa)