Bagus Purwa

Kepala BPM PD Kab PPU, Dul Aziz Saat Memberikan Pelatihan (Iskandar – Humas Setkab PPU)
Penajam, helloborneo.com – Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, membuat desa memiliki peluang luar biasa dalam memajukan dan mengembangkan potensi masing-masing, termasuk desa di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara, tiap tahun ada kisaran Rp2 miliar hingga Rp4 miliar lebih uang yang beredar di desa, baik yang sumbernya dari ADD (alokasi dana desa), dari tanggung jawab perusahaan atau CSR, maupun dari sumber lain yang masuk di Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Dul Azis ketika dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, pada 2015, rata-rata desa di Penajam Paser Utara, memperoleh dana desa dari APBN senilai Rp320 juta per desa, atau totalnya mencapai Rp9,6 miliar untuk 30 desa yang tersebar di empat kecamatan.
Sedangkan untuk 2016, menurut ia, Penajam Paser Utara akan memperoleh dana desa dari APBN total mencapai Rp21,6 miliar. Jumlah itu mengalami peningkatan tajam, sehingga satu desa rata-rata akan menerima dana desa Rp720 juta.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dari APBD 2016 juga mengalokasikan ADD sebesar Rp87 miliar, sehingga jika dibagi rata-rata untuk 30 desa yang ada, maka akan mendapatkan Rp2,9 miliar per desa.
“Kami membagi ADD dari APBD tidak secara merata per desa, tapi disesuaikan dengan kondisi desa, potensi, jumlah warga miskin dan indikator lain, sehingga satu desa ada yang menerima ADD Rp1,9 miliar dan ada yang menerima Rp3,5 miliar,” jelas Dul Azis.
Dengan berlakunya Undang-Undang tentang Desa itu, semua produk hukum daerah yang mengatur tentang desa, perlu disesuaikan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, membuat peraturan daerah tentang desa.
Banyak kabupaten di Indonesia lanjut Dul Azis, yang melakukan studi banding ke Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencontoh pembuatan peraturan daerah tentang desa tersebut.
“Kabupaten Tanjung Provinsi Kalsel, Mandar Provinsi Sulsel, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan Provinsi Jatim, Solok, Agam Provinsi Sumbar, dan masih banyak daerah lainnya melakukan studi banding terkait pembuatan Perda tentang Desa ke Penajam Paser Utara,” jelasnya.
“Berbagai program pembangunan desa memiliki acuan dari peraturan daerah yang berisi 134 pasal tersebut,” ujar. Dul Azis.
Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, akan menerima dengan baik dan memberikan penjelasan mengenai tahapan pembentukan Perda tentang Desa tersebut, terhadap daerah yang ingin belajar pembuatan peraturan daerah tentang desa itu di daerah setempat.
“Jika ada yang belajar berarti ingin membangun daerah masing-masing, sehingga jika pembangunan semua daerah dan desa sudah maju, berarti Indonesia yang maju,” ujar Dul Azis. (adv/bp/*rol)