Polres Penajam Tangkap Warga Berpesta Sabu

AH Ari B

Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap saat berpesta sabu menjalani pemeriksaan di Mapolres Penajam Paser Utara (AH Ari B - Hello Borneo)

Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap saat berpesta sabu menjalani pemeriksaan di Mapolres Penajam Paser Utara (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap dua warga tengah berpesta sabu-sabu di sebuah bengkel motor di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, salah satunya diduga sebagai bandar narkoba.

“Kami dapat informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti ke lokasi, Jumat sore sekitar pukul 17.30 Wita kedua pelaku yang salah satunya diduga sebagai bandar narkoba sedang menikmati sabu itu berhasil diringkus,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Singgih, Sabtu.

Kedua warga yang ditangkap saat berpesta narkoba tersebut lanjut Singgih yakni, Spt (30) Warga Jalan Silkar RT 4 Kelurahan Girimukti dan pemilik bengkel MAP (36) warga RT 4 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

“Keduanya tidak bisa berkelit setelah polisi menemukan sisa sabu dalam pipet kaca serta sebuah alat hisap sabu atau bong yang mereka digunakan,” ujarnya.
Bersama kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara, turut disita 13 poket sabu-sabu seberat 35,67 gram dalam tas pinggang warna hitam, uang tunai Rp4.200.000 serta barang bukti lainnya.

“Sabu-sabu seberat 35,67 gram itu merupakan milik Spt, sehingga kami menduga dia merupakan bandar atau pengedar,” kata Singgih.

Kedua warga tersebut menurut dia, saat ini masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Spt mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Balikpapan. Dia (Spt) kami tetapkan tersangka dan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelas Singgih.

Semantara MAP tambahnya, dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba, pasal 112 subsidier pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.