Polsek Penajam Tahan Pelaku Pencabulan Gadis Keterbelakangan Mental

AH Ari B

 

Kapolsek Penajam, Ajun Komisaris Soleh (AH Ari B - Hello Borneo)

Kapolsek Penajam, Ajun Komisaris Soleh (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menahan pelaku pencabulan seorang gadis yang menderita keterbelakangan mental.

Kapolsek Penajam, Ajun Komisaris Soleh di Penajam, Senin mengatakan, peristiwa pencabulan yang menimpa Ws (16) yang diketahui menderita keterbelakangan mental tersebut baru diketahui Sls (37) ibu korban pada Sabtu (5/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang berinisial Rwh (47) yang merupakan bapak tiri korban tersebut mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka, serta dikenakan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berkaitan dengan pasal tersebut, menurut Soleh, pelaku pencabulan tersebut diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sempat terkendala mengungkap kasus pencabulan itu, karena korban sulit diajak komunikasi, tapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi, akhirnya Rwh kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Untuk memperkuat bukti pencabulan itu, kami juga masih menunggu hasil visum rumah sakit terhadap korban,” ujar Soleh.

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut lanjut dia, karena ibu korban merasa curiga setelah melihat Ws yang menangis di kamar sambil menunjuk ke organ vitalnya, kemudian melihat ada bercak darah di organ vital korban.

Ibu korban Sls menurut Soleh, mencurigai Rwh (suaminya) atau bapak tiri korban yang melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap putirinya, karena saat ditanya menjadi marah dan ada bercak sperma di celana Rwh.

“Merasa tidak terima melihat kondisi putrinya, Sls melaporkan perbuatan Rwh ke Pospol Petung, pada Minggu (20/3),” ucapnya.

Kemudian setelah menerima laporan, polisi menangkap Rwh di kediamannya di RT 1 Desa Giri Purwa, Kecamatan Penajam, pada Minggu malam (20/3) sekitar pukul 20.00 Wita. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.