Bagus Purwa

Petani berinisial Abr yang diduga pengedar narkoba diperiksa di Mapolres Penajam Paser Utara (Ist)
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seeorang petani terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Singgih, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin mengatakan, petani berinisial Abr (30) itu ditangkap di Desa Pemaluan RT 05, Kecamatan Sepaku, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Selain menangkap Abr, polisi juga menyita barang bukti dua poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,13 gram beserta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap menggunakan narkoba, kemudian kami menindaklanjuti dan menangkap Abr tengah menikmati sabu-sabu,” ujar Singgih.
“Abr yang juga sudah menjadi Target Operasi (TO) itu sempat melarikan diri saat akan ditangkap, tapi berhasil diamankan,” katanya.
“Saat digeledah polisi menemukan 2 poket sabu-sabu, kami menduga Abr sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Sepaku” jelas Singgih.
Dari hasil pemeriksaan, Abr mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Kota Balikpapan.
Petani tersebut menurut Singgih, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 junto 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan penangkapan Abr untuk mengungkap jaringannya. Berdasarkan keterangan Abr, narkoba itu diperoleh dari Balikpapan,” tambahnya. (bp)