Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara)
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 3.000 nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mendapatkan asuransi jiwa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Perikanan Republik Indonsia.
“Kemetrian Kelautan dan Perikanan menyediakan anggaram sekisar Rp250 miliar untuk membayarkan premi asursnsi jiwa bagi nelayan tersebut,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, di Penajam, Kamis.
“Ini merupakan kabar gembira, karena selama ini nelayan Penajam Paser Utara mengalami kecelakaan saat mencari ikan, tidak pernah mendapatkan asuransi, dan sekarang akan mendapatkan asuransi,” ujarnya.
Asuransi jiwa bagi nelayan tersebut lanjut Ahmad Usman, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan menberikan rasa aman saat bekerja sebagai pencari ikan di laut.
Para nelayan yang megalami kecelakaan saat melakukan aktivitas mencari ikan di lau, bisa megajukan kliam untuk mendapatkan asuransi dari penyedia jasa asuransi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Syarat bagi nelayan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan tersebut, harus tergabung dalam kelompok usaha bersama, seperti koperasi nelayan berbadan hukum yang ada di wilayah Penajam Paser Utara dan memiliki kartu nelayan.
“Bagi nelayan yang belum memiliki kartu nelayan, segera mengurus dan syarat untuk mendapatkan kartu nelayan harus melalui kelompok usaha bersama serta berbadan hukum,” jelas Ahmad Usman.
Kuota asuransi jiwa bagi nelayan yang diberikan pemerintah pusat kepada nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara, sebanyak 3.000 orang, sedagkan kuota untuk Kalimantan Timur sebanyak dan 30.000 nelayan.
“Kami targetkan semua nelayan yang berada di wilayah Penajam Paser Utara, mendapatkan asuransi jiwa tersebut,” kata Ahmad Usman.
“Bagi nelayan yang telah mendapatkan asuransi jiwa itu tidak dikenakan asuransi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau JKN BPJS agar tidak ada dua premi asuransi,” tambahnya. (adv/bp/*esa)