Pemkab Penajam Gandeng Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar membuka sosialisasi dan penyuluhan hukum (Subur Priono - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum.

Sosialisasi dan penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa, diikuti pejabat admnistrasi dari seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah), kecamatan, kepala desa dan Badan Perwakilan Desa atau BPD.

Kegiatan itu mengangkat tema Pelaksanaan Diskresi oleh Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah, karena berkaitan dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Ia menegaskan, seluruh pejabat pengambil kebijakan dapat memanfaatkan keberadaan TP4D tersebut dalam melaksanakan tugasnya.

Para pejabat pengambil kebijakan harus menjalin komunikasi dengan TP4D agar tidak tersandung permasalahan hukum saat melaksanakan tugas,” kata Yusran Aspar.

Menurut ia, tujuan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut, sebagai upaya mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Dukungan jalannya pemerintahan dan pembangunan itu, melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif,” tambah Yusran Aspar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung menambahkan,  TP4D memberikan pendampingan hukum setiap tahapan program pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu juga melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi sebagai penghambat.

“TP4D juga melakukan monitoring dan melakukan penegakan hukum secara represif, ketika menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” jelas Zullikar Tanjung.

TP4D dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain Yusran Aspar dan Zullikar Tanjung, sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri, Wakil Bupati Mustaqim MZ serta Komandan Distrik Militer 0913 Penajam Paser Utara, Letkol Czi Adi Suryanto.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Yusran Aspar tersebut, menghadirkan pemateri yakni, Muhdar dosen Universitas Mulawarman, Samarinda. (adv/bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.