Yusran Aspar Prihatin Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

PKK Kabupaten Penajam Paser Utara, diminta harus mengoptimalkan perannya untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (Subut - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

PKK Kabupaten Penajam Paser Utara, diminta harus mengoptimalkan perannya untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (Subut – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar merasa prihatin tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Peran Pembinaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK harus dioptimalkan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak itu,” kata Bupati Yusran Aspar di Penajam, Senin.

“Dengan memaksimalkan peran PKK, maka tindak kejahatan khususnya kepada perempuan dan anak dapat ditekan,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Yusran Aspar, pembinaan keluarga dapat dilakukan dari hasil implementasi 10 program pokok PKK.

Dalam program PKK tersebut terdapat unsur pembinaan keluarga, termasuk pendidikan agama dan akhlak. Terlebih pembinaan dari keluarga merupakan unsur utama pembentukan karakter anak.

Disamping mengoptimalkan peran PKK, Yusran Aspar juga meminta agar masyarakat mengefektifkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kepedulian dari pihak keluarga merupakan kunci dalam mengantisipasi tindak kejahatan yang mungkin terjadi pada anggota keluarga.

“Keluarga merupakan kunci utama dalam mengantisipasi tindak kejahatan pada anggota keluarganya,” ucap Yusran Aspar

Ketua PKK Kabupaten Penajam Paser Utara, Rustini Yusran Aspar, menghimbau seluruh masyarakat di agar menjaga anak-anak dengan baik selama di rumah.

“Anak-anak juga harus dibekali dengan pengetahuan pendidikan akhlak dan agama yang baik dan benar, sehingga mereka tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang,” jelasnya.

Pemerintah pusat telah menetapkan darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, karena banyaknya kasus pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sejumlah daerah.

Saat ini hukuman terhadap pelaku kejahatan tersebut, masih digodok oleh pemerintah pusat, sementara revisi undang undang hukuman pelaku kejahatan seksual oleh DPR RI menjadi prioritas prolegnas pada tahun ini (2016). (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.