Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Proyek pembangunan rel Kereta Api Borneo di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum berjalan optimal karena terkendala regulasi dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah terhambat aturan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan rel kereta api itu sehingga sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ujar Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, di Penajam, Jumat.
Menurut penjelasan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, lanjut ia, proses pembangunan rel kereta apa tersebut tidak ada persoalan dan terus berjalan, namun belum adanya perubahan aturan tentang perkeretaapian menjadi faktor lambannya pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan rel Kereta Api Borneo dengan nilai investasi sekitar Rp72 triliun tersebut terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011 terkait Perkeretaapian.
Pada regulasi itu disebutkan kereta api khusus harus memiliki tambang sendiri atau harus mengangkut hasil tambang sendiri dan tidak boleh hasil tambang perusahaan lain.
Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri terkait perkerataapian tersebut tidak relevan karena tidak mungkin satu perusahaan tambang memiliki jalur rel kereta api sendiri untuk mengangkut hasil tambangnya.
“Sehingga proyek pembangunan rel kereta sepanjang 900 kilometer, yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu lima tahun itu diperkirakan akan mundur,” kata Yusran Aspar.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi harus mendesak pemerintah pusat untuk mengubah aturan tentang perkeretaapian tersebut, agar proyek kereta api pertama di Kalimantan Timur tersebut dapat rampung tepat waktu.
Selain itu sejumlah proyek besar di Kawasan Industri Buluminung (KIB), juga tetap berjalan, meskipun prosesnya masih sebatas pembebasan lahan, perencanaan fase jalan dan survei. (adv/bp/*rol)